TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan dan mengalami kejadian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) hilang, nggak perlu cemas dan gelisah.
Atau memikirkan harus mengeluarkan dana besar untuk pengurusan tetek bengeknya.
Nggak perlu gundah gulana, langkan pertama laporkan kehilalangan BPKB itu di surat kabar nasional.
Hal itu seperti yang diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, bagi pemiliki kendaraan yang BPKB-nya hilang melaporkan atau mengiklankan berita kehilangan di sebuah koran nasional.
"Jika BPKB hilang itu biasanya langkap pertama yang dianjurkan datang ke kantor polisi terdekan.
"Lalu membuat laporan kehilangan," kata Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Senin (20/11/2017).
"Setelah itu diumumkan atau diiklankan di dua media nasional dalam rentang selama enam bulan."
"Alasan diumumkan di koran nasional itu karena BPKB itu haknya seseorang." "Jadi tidak akan mudah orang mendapatkan buku seperti itu."
"Istilahnya barang tersebut adalah surat sangat berharga," bilang Kombes Pol Halim Pagarra.
Cara itu sebagai metode menghindari tindak kecurangan bagi orang lain yang menemukan BPKB hilang itu.
Baca: Fahri Hamzah Tegaskan Jabatan Ketua DPR Tidak Alami Kekosongan
"Selama enam bulan berita kehilangan BPKB di koran nasional ditayangkan."
"Kami juga meminta keterangan dari bank bahwa nggak ada BPKB yang hilang itu apakah terlibat transaksi peminjaman uang yang dijaminkan di bank," imbuh Kombes Pol Halim Pagarra.
Kedua, dikhawatirkan adalah BPKB baru pengganti yang hilang terbit. Eh, tidak tahunya BPKB yang lama hilang malah ketemu.
"Makanya itu salah satu alasan kenapa saat BPKB hilang diiklankan atau diumumkan di media nasional terlebih dahulu," pungkas Kombes Pol Halim Pagarra.