News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TAM Yakinkan Pemilik Toyota Lama Tak Perlu Was-was dengan Penerapan Standar Emisi Euro 4

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas kopdar komunitas CALSIC Indonesia.

Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4.

Untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.

Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya sudah memiliki RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya. Kinerja mesin diyakini akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.

Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu 1,6 tahun untuk kendaraan bermesin bensin dan 4 tahun untuk kendaraan bermesin diesel atau baru mulai berlaku 2021.

Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 di aturan lama, bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km.

Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilometer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini