News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diberlakukan Mulai 1 November 2018, E-TLE Siap Awasi Jalanan Ibukota

Penulis: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem E-TLE akan diberlakukan mulai awal bulan depan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tampaknya rencana Polda Metro Jaya dalam implementasi penindakan sistem tilang melalui kamera pengawas alias CCTV, yang disebut electronic traffic law enforcement ( E-TLE) alias E-Tilang akan berjalan sesuai rencana.

Kabar terbaru mengatakan per awal bulan depan, tepatnya 1 November, E-TLE sudah efektif bekerja menindak para pengguna jalan yang melanggar.

Hal tersebut dapat terlihat di kawasan Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018) lalu mengatakan, “satu minggu ini kita giat melakukan sosialisasi, kita berikan brosur soal E-Tilang di jalan seperti yang tadi pagi kami lakukan di Sarinah. Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti."

Akhirnya Pemprov DKI memperpanjang aturan ganjil-genap setelah Asian Para Games. Berikut infografiknya. Yuk simak berita lengkapnya di GridOto.com (klik link di bio) #ganjilgenap #dkijakarta #jalanraya #dishub #asianparagames2018 #lalulintas #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Yusuf menjelaskan, akurasi CCTV dan penyempurnaan proses persiapan web nantinya berguna untuk mengklarifikasi pelanggaran.

"Kita kejar jadi awal bulan nanti bisa diterapkan, artinya kesiapan sudah hampir selesai. Akurasi CCTV juga sudah, saat ini kita fokus ke sosialisasi, kita gencarkan agar masyarakat lebih paham," kata Yusuf.

Selain itu sosialisasi secara konvensional turun lapangan juga dilakukan dengan membagikan brosur bagi pengguna jalan umum.

Sosialisasi kepada para komunitas ojek online (ojol) juga turut dilakukan.

Hal ini bertujuan agar seluruh segmen masyarakat dan pengguna jalan umum tidak sampai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem baru ini akan berjalan menggunakan sistem pengawasan CCTV.

Para pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera akan diberikan surat konfirmasi dan klarifikasi sebelum akhirnya berkas tilang dikeluarkan oleh polisi.

Usai mendapat surat tilang, pengendara wajib untuk membayar denda melalui transfer bank. Polisi akan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar membayar denda, bila tidak maka STNK kendaraan akan langsung diblokir. (Ilham/ GRIDOTO). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini