News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Cerdas, Berpura-pura Jadi Pencuci Kaca Mobil Untuk Tilang Pengemudi yang Gunakan Handphone

Penulis: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mencuci kaca mobil

TRIBUNNEWS.COM - Menggunakan handphone saat mengemudi memang sudah menyalahi aturan lalu lintas.

Menggunakan handphone saat mengemudi bisa menyebabkan kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, polisi pun turut memperhatikan gerak gerik pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.

Salah satunya polisi di Australia yang menggunakan cara unik untuk menilang pengemudi yang menggunakan handphone di jalan.

Yuk tonton video lengkapnya di channel YouTube GridOto.com (klik link di bio) #keyless #suzukigsx150r #keylessmotor #motorkeyless #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

Dilansir nzherald.co.nz, polisi di Australia menyamar sebagai tukang pencuci kaca mobil untuk menilang pengemudi yang menggunakan handhone.

Salah satu daerah yang ditempati polisi yaitu persimpangan di Nunawading, Melbourne.

Aksi polisi yang menyamar ini juga sempat tertangkap kamera pengemudi mobil dan membagikannya ke akun media sosial Facebook dan menjadi viral.

"Ini luar biasa. Polisi yang menyamar, berpura-pura menjadi pencuci kaca depan dan menangkap orang-orang di lampu merah," tulisnya.

Razia polisi dalam meminimalisir kecelakaan akibat penggunaan HP ini memang dianggap menjadi ancaman serius.

Bahkan kepolisian Victoria sempat memberikan pernyataan bahwa mereka akan melakukan pengamatan rahasia, terhadap para driver yang bandel karena menggunakan HP saat mengemudi.

Biasanya, polisi yang menyamar akan mendekat dan memberikan kode kepada rekan lainnya.

Setelah itu, polisi akan melakukan penilangan sesuai dengan petunjuk rekannya yang mengintai.

Di Australia sendiri, pengemudi yang menggunakan telepon genggam dapat dikenakan sanksi sebesar 484 Dolar Australia atau setara Rp 5 jutaan. (SENO/GRIDOTO)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini