TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar roda dua kini ramai oleh motor listrik. Selain Gesits yang bakal diluncurkan pada Januari 2019, Viar sudah memasarkan Q1.
Jika melihat STNK skuter Viar Q1, ada yang rancu pada keterangan isi silinder dan bahan bakar.
Sebagai contoh, kendaraan normal keterangan isi silinder menunjukan kapasitas mesin.
Di STNK Viar Q1 tertulis 800, bukan menunjukkan kapasitas mesin melainkan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.
Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia?
Sebab, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Baca: Ini Cara Sewa Motor Listrik Viar Q1 Seharga Rp 50 Ribu/Hari
Ditemui di sela acara Indonesia Road Safety Award 2018, Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri memberikan keterangannya.
Menurutnya, persoalan tersebut kini sedang berada pada tahap perumusan.
"Itu nanti akan disesuaikan dengan tenaga yang dihasilkan kendaraan tersebut, sekarang masih dirumuskan," ujar Irjen Andri (13/12/2018).
Lalu apakah nantinya itu akan mengubah format STNK? "Semuanya nanti disesuaikan. (Waktunya), mudah-mudahan tahun depan," tutup Irjen Andri.
Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul STNK Motor Listrik Rancu? Ini Kata Kakorlantas Polri