TRIBUNNEWS.COM - Kabar yang menyebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinyatakan hangus jika tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurang-kurangnya 2 tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah itu fakta atau hoax.
Nah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menanggapi kabar yang sudah beredar tersebut.
Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Lalu apasih bunyi pasaal ini?