News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi

Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

TRIBUNNEWS.COM - Kabar yang menyebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinyatakan hangus jika tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurang-kurangnya 2 tahun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah itu fakta atau hoax.

Nah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menanggapi kabar yang sudah beredar tersebut.

Ngaku aja bro, mimin juga sering kok... Btw, playlist lagunya apa aja? #riding #ridealone #longriding #happyriding #singlongway #longride #gridoto #otomotif #otomania #motorplus #gridmotor #jip #otomotifweekly #gridnetwork

Terkait hal ini, Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Lalu apasih bunyi pasaal ini?

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini