TRIBUNNEWS.COM - Wacana mengenai pelarangan pengendara menggunakan Global Positioning System (GPS) terus digulirkan.
Terakhir beredar kabar Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil menggunakan aplikasi GPS di handphone bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Salah satu alasan yang dikemukakan MK terkait penggunaan GPS adalah soal keselamatan berkendara.
Berkendara sambil melihat peranti gadget dianggap bisa membuyarkan konsentrasi pengendara
Keputusan ini mengundang pro-kontra.
Keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan GPS dinilai sudah tepat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri M.Si. menjelaskan penggunaan GPS sambil berkendara bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara.
"Bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
Ada tips ampuh nih biar enggak kena tilang.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri.