TRIBUNNEWS.COM- Buat para pengguna kendaraan untuk keseharian, tentunya tidak asing lagi dengan kata tilang di jalan raya.
Akan tetapi, apakah kamu masih ingat atau sudah tahu belum kepanjangan dari istilah tilang itu?
Sebagai informasi, tilang itu merupakan singkatan dari kalimat lengkapnya 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu', Sob.
Namun, gara-gara terlalu panjang dan repot sehingga dipakailah 'Bukti Pelanggaran' yang disingkat jadi tilang.
Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...
Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).