News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak yang Belum Tahu, Coba Ingat Lagi Apa Kepanjangan Dari Kata Tilang?

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian memberi sosialisasi kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM- Buat para pengguna kendaraan untuk keseharian, tentunya tidak asing lagi dengan kata tilang di jalan raya.

Akan tetapi, apakah kamu masih ingat atau sudah tahu belum kepanjangan dari istilah tilang itu?

Sebagai informasi, tilang itu merupakan singkatan dari kalimat lengkapnya 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu', Sob.

Namun, gara-gara terlalu panjang dan repot sehingga dipakailah 'Bukti Pelanggaran' yang disingkat jadi tilang.

Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.

Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...

Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini