News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Konsekuensi Serius bagi yang Punya STNK Mobil dengan Alamat Palsu

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). Peningkatan jumlah pengurus pajak karena Pelaksanan Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 17 September sampai 17 Desember. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berjanji akan menindak tegas pemilik kendaraan yang menggunakan alamat palsu, serta masih menunggak pajak.

Salah satu tindakan yang akan diterapkan, yaitu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Sehingga, status dari mobil atau sepeda motor tersebut menjadi bodong.

"Jadi akan langsung kita blokir jika menemukan yang seperti itu lagi. Seperti yang beberapa waktu lalu itu sudah terblokir," ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).

Sumardji melanjutkan, tindakan tegas tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak banyak pemilik mobil mewah menunggak pajak dan menggunakan alamat palsu.

Agar tidak terulang lagi, maka tahun ini menjadi fokus BPRD dan Polda Metro Jaya.

"Jadi kalau sudah terblokir seperti itu, kendaraannya menjadi bodong dan harus registrasi ulang seperti layaknya kendaraan baru melakukan registrasi dan harus menggunakan data yang sesuai alamat tempat tinggal," kata Sumardji.

Baca: Lupa Bawa STNK, Dua Pria Dituduh Maling Tewas Dihajar di Medan

Aturan tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114 1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mobil dengan Alamat Palsu Akan Diblokir" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini