TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengusaha pelumas nasional yang tergabung dalam Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
PERDIPPI menilai, peraturan ini bertentangan dengan regulasi di sektor minyak dan gas bumi yang saat ini ada.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI Paul Toar dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (12/3/2019) menegaskan, Kepmen Perindustrian menabrak regulasi di atasnya yang sudah lebih dulu berlaku sebelumnya.
Yakni, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Demi tegaknya tata kelola negara yang taat azas pada sistem perundangan yang berlaku, PERIDIPPI telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung tanggal 08 Februari 2019 dengan nomor register 22 P/HUM/2019 terhadap Kepmen Perindustrian (Kepmen) tersebut, agar Kepmen tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan regulasi-regulasi yang ada di bidang minyak dan gas bumi,” tegas Paul Toar.
Baca: Usulan Baru Menkeu: PPN BM Kendaraan Bermotor Menjad di Bawah 3.000 cc dan di Atas 3000 Cc
Paul menambahkan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, telah dengan jelas dan tegas menunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemegang wewenang pengaturan mutu pelumas.
Keppres ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri.
Baca: Gaikindo Wait and See Keputusan Akhir soal PpnBM Mobil Listrik hingga 0 Persen
Sebagai pelaksanaan dari Kepemen tersebut telah diterbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Regulasi ini, merupakan upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas sekaligus menguatkan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
“Sejak diberlakukan 20 tahun lalu hingga saat ini regulasi tersebut terbukti efektif. Hal ini bisa dilihat tidak adanya berita-berita tentang kerusakan mesin akibat pelumas yang tidak berkualitas,” ungkap Paul Toar.
Terlebih, Kemeterian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006 juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus menjadi dasar ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
Artinya semua pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri aspek kimia/fisikanya diuji secara lengkap oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan 14 parameter. Pengujian tersebut dilakukan sebelum diterbitkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
“Peraturan ini juga sangat ketat. Seluruh pelumas yang beredar diawasi secara bersama dengan Polri. Dan bagi produsen dan distributor yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” jelas Paul.
Hal itu berarti pula bahwa dari aspek legal formal atau regulasi, selama ini produk pelumas telah mendapatkan landasan yang sangat kuat dan lengkap. Sehingga, jika ada regulasi baru justeru bertentangan dengan regulasi yang sudah ada dan telah berjalan dengan baik.