Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Mitsubishi Motors resmi tidak melanjutkan produksi kendaraan niaga Colt T120SS.
Hal itu disampaikan Presiden Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Naoya Nakamura dalam agenda media gathering di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Untuk tetap bermain di segmen pick-up, MMKSI mengandalkan L300 dan Triton yang tak terkendala investasi dan waktu untuk menjadikan mesin Euro IV.
"Tentu ini akan berdampak pada target produksi 2019. Annual sales (T120SS) turun 80 ribu unit karena sudah berhenti produksi. Gap 80 ribu unit kita tinggalkan ke model lainnya," kata Naoya.
Baca: Priska Madelyn Nugroho Melenggang ke Babak III Sarawak Chief Minister Cup
Head of Sales & Marketing Group MMKSI Imam Choeru Cahya menjelaskan produksi Colt T120SS terakhir digarap Januari 2019.
“Sebagaimana kita ketahui T120SS adalah join production dengan Suzuki Carry memang beberapa komponen antara Suzuki Carry dan T120SS itu ada beberapa yang sama," paparnya.
Kendaraan niaga tersebut sudah lahir dari pabrik Mitsubishi di Pulo Gadung sejak 1997 dengan total produksi 324.960 unit.
Mitsubishi Colt T120SS merupakan produk niaga yang memiliki basis yang sama dengan Suzuki Carry.
Termasuk menggunakan komponen mesin 4G15 12 valve 4 silinder 1.468 cc.
Tahun lalu, pihak Suzuki mengakui bahwa mesin G15 yang digunakan pada Carry masih mengacu pada Euro II. Mereka memiliki kendala dari investasi juga waktu untuk pengembangan mesin ke Euro IV yang diberi tenggat waktu pengaplikasian pada seluruh produk mulai April 2019 mendatang.
Sebelumnya peraturan emisi Euro IV sudah diterapkan pada Oktober 2018. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Beberapa produsen ketika itu sempat mengajukan perpanjangan memakai mesin yang ada hingga Maret 2019, salah satunya mesin yang digunakan pada Suzuki Carry dan Mitsubishi Colt TS120SS ini.
Regulasi emisi Euro IV sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2018 lalu. Mulai diwacanakan sejak 2012, aturan emisi Euro IV dikeluarkan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
Pemerintah mencanangkan standar emisi ini karena ingin memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 mendatang yang ketika itu diungkapkan pada pertemuan di Pittsburgh 2009 lalu.
Selain itu, Indonesia berusaha mengejar ketertinggalan dari negara lain di mana sudah menerapkan standar Euro IV bahkan sampai Euro VI.
Bagi yang belum paham apa itu standar emisi Euro, ini adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa.
Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatile hydro carbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.
Untuk Euro IV sendiri kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 mg/km, 250 mg/km untuk mesin diesel, dan 25 mg/kg untuk diesel particulate matter.