News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Salah, Kredit Kendaraan Ternyata Beda dengan Leasing Kendaraan

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan terkait pengajuan pembiayaan mobil baru di counter Tunas Toyota, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016). Pengajuan pembiayaan mobil baru melalui Mandiri Tunas Finance hingga September 2016 tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 triliun, tumbuh 12% dibanding periode yang sama tahun 2015. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Sebelumnya, OJK tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.

Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen. 

Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan. "Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan.

Baca: BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit Agar Perhatikan Masalah Akreditasi

Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.

Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.

Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah. (gridoto/kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini