Sebelumnya, OJK tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.
Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen.
Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan. "Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan.
Baca: BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit Agar Perhatikan Masalah Akreditasi
Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.
Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.
Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah. (gridoto/kontan)