Kemudian datang seseorang menjelaskan bahwa mobil tersebut dijaminkan kepadanya dari pemiliknya orang Malaysia yang berhutang.
Mobil tersebut kemudian dibawa ke area pemeriksaan bea dan cukai, lalu petugas mengarahkan pengendara membuat dokumen borang.
Pengendara kembali ke arah Malaysia untuk melakukan pengurusan borang.
Selang beberapa lama pengendara kembali ke tempat pemeriksaan kendaraan bea dan cukai dan mengaku pelayanan borang di Malaysia telah tutup.
Mengingat gerbang perbatasan Indonesia–Malaysia telah ditutup, petugas mengarahkan mobil untuk ditinggal di PLBN Entikong dan pengendara menyerahkan sura –surat kendaraan dimaksud kepada petugas bea dan cukai.
Seterusnya petugas berkoordinasi dengan pihak security PLBN bahwa kendaraan dimaksud belum memiliki kelengkapan dokumen dan tidak diizinkan untuk keluar PLBN Entikong.
Tanggal 24 September 2018 pukul 06.00 WIB, SA pengemudi Mini Cooper meminta surat–surat kendaraan kepada petugas bea dan cukai karena akan melakukan pengurusan borang di Malaysia.
Petugas menanyakan kepada SA mengapa sebelumnya tidak dilengkapi dokumen borang pada saat pemasukan.
SA menyampaikan hal tersebut karena kendaraan bermasalah sehingga otoritas Malaysia tidak menerbitkan borang.
Atas penjelasan tersebut petugas meminta atas kendaraan direekspor/kembali ke Malaysia dan sebagai jaminan petugas meminta identitas SA.
Selanjutnya petugas mengawal reekspor kendaraan dimaksud namun setelah melewati pos imigrasi di jalur keberangkatan kendaraan mogok dan tidak dapat meneruskan perjalanan.
Akhirnya mobil diparkirkan di sekitar pos imigrasi di jalur keluar.
Pukul 17.00 WIB menjelang berakhirnya jam operasional PLBN, petugas mengecek Mini Cooper nomor registrasi Malaysia: AAA9290 masih terparkir di sekitar pos imigrasi di jalur keberangkatan.
Tanggal 25 September 2018, pukul 17.00 WIB menjelang berakhirnya jam operasional PLBN, petugas kembali mengecek dan mendapati Mini Cooper nomor registrasi Malaysia: AAA9290 masih terparkir di sekitar pos imigrasi di jalur keberangkatan.