Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menyampaikan perkembangan rancangan peraturan presiden (perpres) kendaraan bermotor listrik (KBL) usai peluncuran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di kantor BPPT, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Rancangan yang disinyalir 'tarik-tarikan' ini sangat dinanti-nanti, tidak diketahui pasti mengapa perpres belum kunjung ditandatangani Jokowi.
Hammam tidak dapat memastikan kapan rancangan yang disinyalir 'tarik-tarikan' ini diresmikan.
"Sudah selesai. Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik sudah di antar kesana. Sudah sampai ke meja Presiden (Jokowi)," ujarnya.
Baca: Pertama Kalinya, BPPT Akan Gelar Pameran Mobil Listrik Indonesia Electric Motor Show 2019
Ia menuturkan, dirinya tidak dalam kapasitas menjawab perpres secara rinci, tugas tersebut diemban Setneg atau Setkab.
"Ya itu yang saya juga tidak tahu kapan. Yang penting Insya Allah sudah tidak perlu diotak-atik lagi (perpres-nya)," ucap Hammam.
Baca: Komisi I DPR: Aneh, Isu Komisioner KPI Terafiliasi HTI Muncul Setelah Fit Proper Test Selesai
Perpres ini hanya mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis full baterai (battery electric vehicle/BEV) bukan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid.
Itu artinya, isi regulasi masih sama dengan yang dibeberkannya dalam diskusi pada awal 2019 lalu, yakni kendaraan listrik berbasis baterai.
Adapun persoalan kandungan lokal masih tetap sama, diberikan untuk sepeda motor dan mobil dengan ketentuan waktu secara tahapan.
Untuk sepeda motor, tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) awal mencapai 40 persen. Sementara untuk mobil 35 persen, yang kemudian harus terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.