News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ternyata Ini Faktor Penyebabnya, Mesin Kendaraan Mati Mendadak Ketika Lintasi Rel Kereta Api

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melintasi jalur perlintasan kereta api Pesing di Jalan Daan Mogot Km 10, Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM- Seperti yang diketahui, para pengendara motor dan mobil wajib untuk berhenti ketika palang perlintasan rel kereta api mulai menutup.

Namun, tak jarang pemotor atau pengendara mobil yang masih nekat menerobos palang perlintasan rel kereta api.

Meski hal tersebut berbahaya dan mengancam keselamatan para pengendara itu.

Padahal pemotor dan pengendara mobil yang nekat menerobos palang perlintasan rel kereta api saat menutup, bisa kena sanksi denda atau penjara.

(Baca: Dibalik Kesuksesan Valentino Rossi Ada Sosok Jeremy Burgess, Kepala Mekanik Andalan)

Hal ini merujuk dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 114 dan pasal 296.

Yakni pengendara wajib untuk berhenti ketika sinyal palang perlintasan kereta api berbunyi atau sudah mulai menutup.

Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut pengendara akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Namun, juga kerap ditemui mesin motor atau mobil yang melintas di atas rel kereta api mendadak mati.

KLIK UNTUK SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini