TRIBUNNEWS.COM- Seperti yang diketahui, para pengendara motor dan mobil wajib untuk berhenti ketika palang perlintasan rel kereta api mulai menutup.
Namun, tak jarang pemotor atau pengendara mobil yang masih nekat menerobos palang perlintasan rel kereta api.
Meski hal tersebut berbahaya dan mengancam keselamatan para pengendara itu.
Padahal pemotor dan pengendara mobil yang nekat menerobos palang perlintasan rel kereta api saat menutup, bisa kena sanksi denda atau penjara.
(Baca: Dibalik Kesuksesan Valentino Rossi Ada Sosok Jeremy Burgess, Kepala Mekanik Andalan)
Hal ini merujuk dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 114 dan pasal 296.
Yakni pengendara wajib untuk berhenti ketika sinyal palang perlintasan kereta api berbunyi atau sudah mulai menutup.
Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut pengendara akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Namun, juga kerap ditemui mesin motor atau mobil yang melintas di atas rel kereta api mendadak mati.