Selain pengendara motor yang mencoba sembunyi atau kabur, ada pula aksi lucu yang dialami petugas.
Hal itu dialami saat Polres Tangsel menindak pengendara motor yang dikemudikan Warga Negara Asing (WNA).
WNA yang diketahui berasal dari Arab itu terlihat bingung pada penjelasan polisi.
Beberapa kali petugas harus menjelaskan apa yang dibicarakan.
Selain itu, WNA tersebut memang memiliki SIM, tapi SIM itu hanya berlaku di negara asalnya.
"Iya tadi ada WNA, ada surat izin mengemudinya, (tapi) itu ya di negaranya. Tapi sudah berhasil ditindak petugas," lanjut Hedwin seiring tawa.
Pelanggar Aturan Lalu Lintas Bisa Pilih Surat Tilang Slip Merah atau Biru, Asal Jangan Minta Damai
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Operasi Patuh 2019 atau razia pelanggaran lalu lintas juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia lainnya.
Operasi bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.
Baca: BERITA TERBARU Kontak Senjata di Papua, 2 Warga Sipil Tewas karena Luka Tembak dan Anak Panah
Surat tilang yang diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah dan biru.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Baca: Usai Ditemukan Tewas karena Tenggelam, Siswa SMK di Gresik Dimakamkan
Baca: Kisah Sedih Misem yang Selalu Masak & Bersihkan Kamar Tiap Lebaran, Berharap 3 Anaknya Pulang
Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.