News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Lucu Polisi saat Operasi Patuh: Pengendara Kaget, Putar Arah, dan Sembunyi demi Hindari Razia

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penindakan lawan arus di sekitaran Pasar Minggu JakSel dalam rangka Ops Patuh Jaya 2019 || Seorang petugas polisi lalu lintas tangerang selatan yang tampak kebingungan komunikasi dengan pengendara WNA Arab yang di tindak saat operasi patuh jaya 2019

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tilang biru tidak dapat mengurus sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014). (KOMPAS.com/Adysta Pravitra Restu)

Efektivitas

Adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.

Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.

Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.

Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Gilang Satria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini