Berikut 12 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Baca: Kapolres Madiun Gelar Pasukan Operasi Patuh, Kaget Temukan Pengeras Suara Mobil Patroli Tak Fungsi
Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya
Denda Tilang yang Dikenakan Pelanggar Lalu Lintas