News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP

Inilah cara memperpanjang SIM tanpa harus pulang kampung karena bisa dilakukan di mana saja, asal punya E-KTP.

TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa alasan kenapa orang ragu atau malas memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satu di antaranya adanya perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP.

Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Alhasil, mereka harus pulang ke kampung halaman atau sesuai dengan alamat di KTP.

Baca: Sekarang Perpanjangan Smart SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja, Asal Punya Syarat Ini!

Namun, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, perpanjang SIM bisa saja dilakukan di mana saja.

Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

3. Surat keterangan sehat jasmani.

Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini