TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai akan melelang 76 mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Lelang akan digelar secara online melalui laman lelang.go.id.
Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi pada Rabu (9/10/2019).
Bagi Anda yang sedang mencari mobil, sistem lelang ini bisa jadi opsi menarik karena harga barang bisa lebih murah dari harga aslinya.
Tertarik? berikut detail lelang yang harus diketahui:
1. Uang jaminan
Untuk ikut lelang, Anda harus membayar uang jaminan terlebih dahulu paling lambat satu hari sebelum lelang yakni pada Selasa Minggu (8/10/2019).
Baca: 169 Subaru Anyar Dilelang Bea Cukai, Harga Dibuka Mulai Rp 90 Juta
Adapun uang jaminan paling rendah yakni Rp 38 juta dan paling tinggi Rp 89 juta.
2. Objek lelang
Seperti dicantumkan dari laman lelang.go.id, objek lelang yakni 76 mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok.
Mobil Subaru itu terdiri dari beberapa model atau tipe antara lain Subaru XV 2.0i AWD tahun 2014, Subaru Impreza 4D 2.5 tahun 2012, dan Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT tahun 2013.
3.Harga
Lelang.go.id mencantumkan harga objek lelang ada 76 mobil Subaru. Nilai objek lelang paling rendah yakni Rp 123 juta dan paling tinggi Rp 294 juta.