Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pergub No 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan sudah berlaku.
Namun Pergub tersebut tidak memberikan insentif tertentu untuk kendaraan selain listrik.
Sebagai produsen kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle atau PHEV, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tetap menerima aturan tersebut.
"Pergub itu untuk mobil yang pure listrik dan belum ke PHEV, sampai saat ini kami menerima peraturan tersebut," ujar Head of PR and CSR Department Aditya Wardani di Banyuwangi, Selasa (4/2/2020).
Baca: Atur GrabWheels Cs, Polisi Sebut akan Ada Pergub Pembatasan Otoped Listrik
Dia menyatakan, meski tak mendapat insentif dari Pergub soal kendaraan listrik, MMKSI akan tetap melakukan sosialisasi mengenai mobil PHEV miliknya yakni Outlander PHEV.
"Tentunya dari Mitsubishi Motor sendiri masih tetap akan melakukan sosialisasi tentang PHEV. Karena kan Pergub ini baru di Provinsi DKI. Masih banyak area lain di Indonesia yang bisa kita optimalkan. PHEV sendiri akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat luas," ujarnya.