News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mitsubishi Lanjutkan Sosialisasi Kendaraan PHEV Meski Tak Dapat Insentif

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pergub No 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan sudah berlaku.

Namun Pergub tersebut tidak memberikan insentif tertentu untuk kendaraan selain listrik.

Sebagai produsen kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle atau PHEV, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tetap menerima aturan tersebut.

"Pergub itu untuk mobil yang pure listrik dan belum ke PHEV, sampai saat ini kami menerima peraturan tersebut," ujar Head of PR and CSR Department Aditya Wardani di Banyuwangi, Selasa (4/2/2020).

Baca: Atur GrabWheels Cs, Polisi Sebut akan Ada Pergub Pembatasan Otoped Listrik

Dia menyatakan, meski tak mendapat insentif dari Pergub soal kendaraan listrik, MMKSI akan tetap melakukan sosialisasi mengenai mobil PHEV miliknya yakni Outlander PHEV.

"Tentunya dari Mitsubishi Motor sendiri masih tetap akan melakukan sosialisasi tentang PHEV. Karena kan Pergub ini baru di Provinsi DKI. Masih banyak area lain di Indonesia yang bisa kita optimalkan. PHEV sendiri akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat luas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini