News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GIICOMVEC 2020

Kemenhub Larang Truk ODOL Gunakan Pelabuhan Penyeberangan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di prosesi pemotongan bak truk ODOL usai membuka gelaran pameran kendaraan niaga GIICOMVEC 2020 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi melarang kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) menggunakan fasilitas pelabuhan penyeberangan.

"Awal bulan (Maret) ini pemerintah sudah melarang kendaraan ODOL untuk melintasi penyeberangan Merak – Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk," tutur Budi saat di pameran kendaraan komersial GIICOMVEC 2020, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Saat ini Ditjen Hubdat masih mensosialisasikan larangan tersebut secara bertahap.

Selanjutnya, jika masih ada pelanggar, Kemenhub akan segera melakukan penindakan.

Dalam hal ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat telah bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga untuk melarang truk ODOL melintas di Jalan Tol Tanjung Priuk sampai Bandung.

Baca: Ada Virus Corona, Oppo Anjurkan Penggunanya Rajin Bersihkan Ponsel

Budi menegaskan bahwa Kemenhub akan terus memperbaiki ekosistem dan sistem transportasi khususnya transportasi darat yang berkeselamatan.

Baca: Toyota Tampilkan Truk Dyna Refrigerator Sampai HiAce Premio untuk Solusi Pebisnis

"Saya berharap pengembangan industri kendaraan harus diselaraskan dengan peraturan dan keselamatan bersama agar tidak terjadi kembali kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL," terang Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini