TRIBUNNEWS.COM - Jika kalian para pengguna setia ojek online (ojol) untuk berangkat beraktifitas mulai hari ini harus mulai menghitung pengeluaran untuk transportasi dengan ojol.
Hal tersebut lantaran Mulai hari ini (16/3/2020) adanya kenaikan tarif ojol khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini telah disepakati dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang implementasinya berlaku 16 Maret 2020.
Revisi tersebut berlaku baik untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Nominal kenaikannya sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk TBB dan Rp 150 TBA per km.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, peneratapan tarif baru dilakukan dengan metode survei mengenai kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
Dari hasil tersebut, rata-rata responden yang menjawab menyatakan setuju bila tarif baru ojol naik di antara Rp 100 hingga Rp 200 per km.
Tapi kemudian diolah lagi sehigga ketemu angka Rp 225 per km.