Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo menyatakan pihaknya menerima informasi yang menyebutkan adanya sejumlah perusahaan travel yang berperasi diam-diam mengangkut pemudik pulang kampung menjelang Lebaran ini.
Padahal, pemerintah tegas melarang masyarakat mudik demi mencegah meluasnya penularan wabah Corona.
"Kami juga dapatkan informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin, (11/5/2020).
Doni menjelaskan, praktik perusahaan travel tersebut membahayakan masyarakat di daerah.
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
Karena itu, perusahaan travel tersebut dapat dikenakan sanksi denda dan pidana karena melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantinan Kesehatan.
Baca: Auto Value Beli Mobil Bekas Suzuki dengan Harga Lama
"Sekali lagi kalau ini ketahuan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat di kampungnya. mereka yang melanggar PSBB bisa dikenai pasal 93 UU 6 tahun 2018 yakni pidana dan denda," tuturnya.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini
Mantan Danjen Kopassus tersebut kembali mengingatkan masyarakat akan bahayanya mudik di tengah darurat Corona. Masyarakat di daerah dapat tertular virus Corona dari mereka yang pulang dari kota.
"Sekali lagi, kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, jangan bertemu dengan orang dicintai di kampung halaman, cukup lebaran virtual," ujar Doni Monardo.
"Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita akan segara memutus mata rantai penularan dan sehingga kita bisa memulai hidup normal dengan protokol kesehatan," tegasnya.