TRIBUNJUALBELI.COM - Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahun pasti selalu membayar pajak STNK.
Pada saat mengantri atau membayar STNK pernah tidak anda memperhatikan isian yang ada di STNK?
Jika tidak melihat, coba kamu ambil STNK lalu lihat pada bagian yang kolom ada tulisan jumlah yang harus dibayarkan.
Pada kolom tersebut ada tulisan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat.
Dan pada SWDKLLJ terdapat nominal 35 ribu rupiah.
Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?
NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.
SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.
Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.
Berikut tata cara klaimnya: