News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Regulasi Safety buat Pesepeda Disiapkan Kemenhub, Tak Boleh Berjajar Lebih dari 2 Sepeda

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalur pesepeda- Tak hanya sekadar gowes, kini Kemenhub sedang menggodok regulasi bagi para pesepeda

- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler

- Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.

- Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas

- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.

Baca: Kisah WNI Berburu Sepeda Brompton di London, Selama Pandemi Covid-19 Hanya Boleh Beli Satu 

Baca: Cerita Sepasang Suami Istri di Klaten Curi Sepeda Motor Sambil Bawa Anak yang Masih Berusia 4 Bulan

Komunitas Brompton Riders Bekasi (Broder) saat bersepeda di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sekarang banyak oleh para komunitas kadang-kadang banyak perkumpulannya, ada yang lajur kiri digunakan, kanannya ada, bahkan separuh jalan digunakan, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barang kali hanya satu lajur yang digunakan," kata Budi.

Dalam hal fasilitas, Kemenhub akan mendorong sarana seperti marka, rambu lalu lintas, lajur sepeda, hingga tempat parkir.

Budi berpendapat, kondisi akan disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhannya.

Ia juga berharap bahwa bulan Juli ini peraturan tersebut bisa terealisasikan.

Sehingga, Agustus mendatang sudah bisa menjadi guidance.

"Kami harap Juli ini rancangan peraturan menteri sudah bisa diundangkan di Kemenkumham,"

"Jadi Agustus sudah bisa jadi guidance untuk kita semua dengan kondisi yang ada," ucap Budi Setiyadi.

(Tribunnews.com)(Kompas.com/Stanly Ravel)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini