TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.
Regulasinya sudah resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Ada beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92. Salah satunya adalah soal target kewajiban uji emisi yang kini menyasar ke kendaraan milik pribadi.
Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi;
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
Mobil Penumpang Perseorangan
Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Pasal 3;
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan, penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk penggunaan kendaraan pribadi.
Baca: Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Dikenai Tarif Parkir Rp 10 Ribu/Jam