Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya.
Baca: Perlu Upaya Masif Genjot Investasi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi
"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksananya kami sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana, Senin (28/9/2020).
Berdasarkan data, Tiyana menyebutkan bila 75% polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8% industri, 9% pembangkit listrik dan pemanas, dan 8% lainnya pembakaran domestik.
Laporan: Stanly Ravel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi
Editor: Anna Suci Perwitasari