News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Blokir STNK Akan Berlaku, Ini Regulasinya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca: Harga Motor Honda Bulan September, dari Motor Bebek hingga Sport, Cek di Sini!

Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.

“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.

Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Surat-surat yang diperlukan yakni:

1. KTP

2. KK

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.

(Tribunnews.com)(Kompas.com, Ari Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini