News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Pribadi dan Kendaran Angkutan Barang Wajib Miliki Peralatan Tanggap Darurat APAR

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di setiap kendaraan pribadi hingga angkutan barang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di setiap kendaraan pribadi hingga angkutan barang.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang serta landasan mobil barang wajib dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa pemadam api.

Selain itu, aturan ini juga menjelaskan bahwa fasilitas tanggap darurat tersebut disediakan oleh pengimpor, pembuat atau perakit kendaraan bermotor.

Baca juga: Wuling Yakin, Mobil Listrik Punya Peluang Pasar Bagus di Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa akibat kecelakaan mobil terbakar.

Baca juga: Apple dan Hyundai Dikabarkan Akan Kembangkan Mobil Listrik Tanpa Pengemudi

"Untuk jumlah APAR. Satu unit mobil dilengkapi satu buah APAR," ujar Budi saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Budi juga menjelaskan, adanya aturan ini dikarenakan hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil yang tertabrak di jalan raya yang disebabkan oleh korsleting listrik.

Ada beberapa kriteria APAR khusus mobil ini sebagaimana, sebagai berikut:

1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit, berbentuk benda padat, cair atau gas

2. Bahan pemadam tidak beracun

3. Jumlah APAR 1 buah

4. Memiliki masa kadaluarsa hingga 8 tahun lamanya

5. APAR diletakkan di tempat, dan dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang. Kemudian Mudah dibuka dan digunakan saat indikasi kebakaran

6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini