News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang kaca mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Tarif PPnBM 60 Persen

1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Petugas memasang tanda seri mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tanggapan Gaikindo

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan dengan adanya insentif fiskal tersebut, pihaknya optimistis bisa menjadi pemanis penjualan mobil baru di tahun ini.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Diskon PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan ikut mengakselerasi daya beli masyarakat, sebab tahun ini ekonomi lebih baik daripada tahun lalu.

Dus, insentif fiskal itu buat harga mobil bisa lebih murah.

Kendati demikian, Jongkie berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan terkait untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pelaku usaha.

“Kita masih menunggu jutlak/jukninya dulu,” kata Jongkie Sugiarto kepada Kontan.co.id.

Laporan Reporter: SS. Kurniawan, Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

Sebagian isi artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini