News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang kaca mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Tarif PPnBM 20 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Tarif PPnBM 30 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 40 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 50 Persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini