News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otolovers, Uang Muka Kendaraan Bisa Nol untuk Jenis-Jenis Ini Saja 

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan beberapa tujuan dan Latar belakang kebijakan. 

Berdasarkan keterangan yang diterima, pertama yakni BI menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik serta melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Kedua, mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian. 

Ketiga, kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Diskon PPnBM Kendaraan Dapat Mencegah Terjadinya PHK Massal di Sektor Otomotif

Baca juga: Jaksa Agung Maafkan Pelajar SMA di Sumsel yang Retas Database Kejaksaan RI

 Keempat, pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. 

Kelima, pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dengan keputusan ini berlaku efektif 1 Maret 2021. 

"Besaran uang muka berlaku untuk jangka waktu tertentu yaitu sejak tanggal PBI (peraturan BI) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Kebijakan ini akan dievaluasi kembali paling kurang 1 kali dalam setahun," tulis keterangan itu, Jumat (19/2/2021). 

Kabar baiknya, relaksasi uang muka (down payment/DP) nol persen berlaku untuk kendaraan bahan bakar minyak (BBM) maupun listrik, motor ataupun mobil. 

Kendati demikian, BI memutuskan tidak memberlakukan kententuan DP nol persen ke semua industri keuangan, hanya bank atau pembiayaan dengan rasio kredit bermasalah kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP nol persen. 

Baca juga: Tenun Ulos Taput Tembus Pasar Dunia, Ketua DPD RI Sarankan Pelaku UMKM Tingkatkan Standar

Baca juga: Catat, Hanya Tipe Rumah Ini yang Bisa Dapat Uang Muka Nol Persen 

Kemudian rasio KKB atau PKB bermasalah industri bank atau pembiayaan itu pun harus kurang dari 5 persen secara neto, sehingga DP nol persen hanya berlaku untuk perusahaan yang sehat. 

Namun, ketentuan DP dilonggarkan walau tidak murni nol persen bagi industri bank atau pembiayaan yang memiliki rasio kredit di atas 5 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga atau lebih produktif. 

Bagi kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih non-produktif, DP dilonggarkan menjadi hanya 10 persen, serta bagi kendaraan roda tiga produktif dilonggarkan menjadi 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini