TRIBUNNEWS.COM - Tidak adanya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi kendala tersendiri bagi pemilik motor atau mobil yang ingin bayar pajak STNK.
Umumnya, ketika mau bayar pajak tahunan motor atau mobil perlu membawa beberapa berkas.
Berkas tersebut di antaranya STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan BPKB.
Terkadang, BPKB tidak dipegang oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Sambangi 25 Operator Bus, Menhub Resmikan Roadshow PerpalZ TV Goes To Sumatera
Baca juga: MMKSI Pamer New Pajero Sport di Trans Studio Mall Cibubur, Pengunjung Bisa Ikut Testdrive
Biasanya pemilik kendaraan yang masih kredit dan BPKB masih di leasing.
Lantas apakah tanpa BPKB masih bisa membayar pajak motor atau mobil?
Dikutip dari Kompas.com via MOTOR Plus-online.com, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja memberi penjelasan.
Stanley mengatakan, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing dulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.
"Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing," ucap Stanley, Sabtu (13/3/2021).
Namun, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.
Cukup dengan STNK dan KTP asli atas nama saja.
Baca juga: Dealer Motor Piaggio Vespa Ini Berkonsep Motoplex, Berdesain Canggih dan Bergaya Khas Italia
Baca juga: Bridgestone Buka Outlet One Stop Service Pertama di Tangerang
Lewat aplikasi Si Ondel
Info resmi langsung dari Polda untuk mempermudah masyarakat bahwa bayar pajak kendaraan tidak perlu BPKB.
Masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB pakai aplikasi Si Ondel (On Delivery).