News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlaku 1 April 2021, Innova dan Fortuner Dapat Perluasan Relaksasi PPnBM hingga 2.500 CC

Penulis: Lita Febriani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skema perluasan insentif PPnBM untuk kendaraan roda empat hingga kapasitas mesin 2.500 cc.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah resmi memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk kendaraaan roda empat dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Rapat koordinasi terbatas itu dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Potongan pajak akan diberikan kepada Kendaraan Bermotor Roda Empat (KBM-R4) dengan kapasitas 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc dan segmen 4x2 serta 4x4," tutur Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Skema

Lalu bagaimana skema relaksasi PPnBM yang akan berlaku mulai 1 April tersebut?

Akan ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan pemerintah kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021).

Kemudian diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema kedua untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021).

Selanjutnya diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP diharapkan mampu mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor.

Baca juga: SPK Honda HR-V Langsung Meroket 80 Persen Setelah Pemberlakuan Insentif PPnBM

Baca juga: Honda Tunggu Kriteria Lengkap Mobil yang Dapat Perluasan Relaksasi PPnBM

Efektif

Pada pekan pertama Maret 2021 saat relaksasi PPnBM 100 persen untuk mobil 1.500 cc diberlakukan, Kemenperin mencatat adanya peningkatan jumlah pemesanan hingga 140 persen untuk tipe kendaraan yang masuk kriteria.

Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.

"Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian," papar Agus.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," imbuhnya.

Calon pembeli kendaraan sedang memilih kendaraan idamannya di Marno Jaya Motor, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021). Kebijakan pemberian insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang baru saja dimulai ini efeknya masih belum terasa, selain karena daya beli masyarakat masih rendah, juga madih banyak orang yang belum tahu adanya kebijakan ini. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)


Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, serta sebagainya.

"Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar," terang Menperin.

Produk Toyota

Jika perluasan insentif PPnBM diberikan untuk mobil kapasotas 1501 cc sampai 2.500 cc dengan local purchase 60 persen, model yang dipastikan masuk kriteria ini adalah milik pabrikan Toyota.

Model tersebut ialah Innova dan Fortuner yang masing-masing kandungan lokalnya telah mencapai 75-85 persen.

Untuk lebih pastinya, para agen pemegang merek (APM) masih menanti daftar pasti model yang bakal masuk kriteria ini dalam keputusan Kementerian Perindustrian berikutnya. (Tribunnews/Lita Febriani/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini