TRIBUNNEWS.COM - Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem tilang elektronik ini berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.
Baca juga: Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional
Baca juga: Ada Kamera ETLE, Polisi Lalu Lintas Kini Fokus Atur Lalu Lintas
Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran bisa membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.
Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.
Dikutip dari akun Instagram Hubungan Masyarakat Riau (Humas Riau), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE:
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Melawan arus
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Parkir sembarangan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Selain itu diberitahukan, mulai sekarang pengendara dilarang asal belok.
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, berikut mekanisme cara kerja ETLE:
1. Kamera dengan perangkat lunak intelijen akan menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Kemudian dilakukan pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Kemudian berkas pelanggaran dikirim melalui konfirmasi via Pos.
6. Setelah berkas pelanggaran dikirim, akan dilakukan konfirmasi.
7. Setelah mendapatkan blangko tilang, Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Baca juga: Baru 4 Jam Tilang Elektronik ETLE Dilaunching, Polda Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas
Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Adapun sanksi terkait pelanggaran lalu lintas di jalan raya pun semakin berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Dikutip dari polri.go.id, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tilang Elektronik dan Pelanggaran yang Dipantau