TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi meluaskan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBB).
Diskon ini ditujukan bagi mobil dengan kapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini efektif berlaku mulai 1 April 2021, kemarin.
Baca juga: Deretan Mobil yang Mendapat Perluasan Relaksasi PPnBM 2.500 CC, Ini Daftarnya
Baca juga: Kemenperin Sebut 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM
Hal yang mengatur tentang perluasan kubikasi mesin yang didiskon PPnBM tertuang pada Pasal 2 butir C dan D.
C. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc.
D. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus ) cc.
Baca juga: Diterpa Isu Relaksasi PPnBM 2.500 CC, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Pajero Sport Tetap Tinggi
Baca juga: Perluasan Relaksasi PPnBM Kendaraan 2.500 cc, Pengamat: Industri Otomotif Makin Bergairah
Selanjutnya, skema pemberian insentif PPnBM bagi mobil dengan kubikasi di atas 1.500 cc hingga 2.5000 cc dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3).
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
b. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Baca juga: Pengamat Otomotif: Mobil-mobil Penguasa Pasar Bakal Nikmati Perluasan Relaksasi PPnBM 2.500 cc
Baca juga: Harga Almaz RS Dibanderol Mulai dari Rp 350,3 Juta On The Road DKI Jakarta Termasuk Subsidi PPnBM