TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial hari ini dihebohkan oleh beredarnya sebuah video pendek berdurasi 52 detik yang merekam aksi seorang pengendara sepeda motor Honda Astrea Supra 125 mengemudi kendaraannya di jalan tol dalam kota di Jakarta.
Aksi pengendara perempuan yang mengenakan t-shirt biru donker bercelana pendek dan berhelm hitam tersebut direkam dari dalam kabin seorang pengendara mobil yang mengantre di belakangnya saat akan mengisi e-toll di gerbang tol.
Usai mengetapkan kartu e-toll perempuan ibu-ibu tersebut dengan tenang langsung melajukan motornya di jalan tol.
"Gokil, si ibu gokil..." komentar pengemudi mobil yang merekam aksi tersebut di antrean di belakangnya.
Tanggapan Jasa Marga
Menanggapi hal ini, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengaku sudah mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
"Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4/2021) pukul 17.01 WIB," kata Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," ujarnya.
"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya.
Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Baca juga: IRC RX-02, Ban Bias dengan Desain Kompon Terbaru untuk Jalan Kering dan Basah
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Baca juga: Yamaha Tantang Fans Vinales dan Quartararo Lewat Ajang #LetsGEARUPstyle Challenge
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan:
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan: