TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apabila masa berlaku SIM sudah hampir habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM melalui beberapa cara.
Termasuk, perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor pembuatan SIM setempat.
Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Mulai dari surat cek kesehatan, fotocopy SIM lama dan dokumen aslinya.
Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya
Dikutip dari Gridoto.com, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.
Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.