Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Tips Aman Kembali ke Tempat Perantauan dengan Sepeda Motor
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.
Selalu pakai masker dan jaga jarak.
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore