TRIBUNNEWS.COM - STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan.
Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.
Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.
Baca juga: Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:
1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:
- KTP
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat
- BPKB
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
3. Menuju kantor SAMSAT
Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.
Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut: