News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Inilah Dokumen dan Biaya yang Disiapkan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan.

Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.

Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.

Baca juga: Apa Itu STNK? Berikut Pengertian, Cara Mengurus STNK yang Hilang dan Syaratnya

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:

- KTP

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat

- BPKB

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini