a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:
> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
> Pengesahan STNK: Rp 0
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online, simak panduan berikut ini:
1. Pertama unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.
2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.