News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Inilah Dokumen dan Biaya yang Disiapkan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:

> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

> Pengesahan STNK: Rp 0

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online, simak panduan berikut ini:

1. Pertama unduh aplikasi  Samsat Online Nasional di Google Play Store.

2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini