Dalam aturan tersebut, menjelaskan tentang golongan SIM C, C1, dan C2.
Berikut perbedaan jenis SIM C, C1, dan C2:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru.
Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.
Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM, para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.
Namun, pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII.
Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Baca juga: Ini Harga Mustang Shelby GT500, Mobil Ikonik dari Film Gone in 60 Seconds
Perbedaan Cara Mengajukan SIM C, SIM S1, dan SIM C2
Ketika mengajukan permohonan SIM C dilakukan uji praktik yang berbeda-beda.
"Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya" kata Arief.
Contohnya, ketika uji praktik untuk mengajukan SIM C maka perlu menggunakan motor sesuai aturannya.