TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan jenis SIM C, SIM C1, dan C2 untuk pengendara bermotor.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc dan CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Dikutip dari Motor Plus, untuk jenis SIM C1 untuk pengendara sepeda motor jenis matic mulai berlaku bulan Agustus 2021.
Nantinya, per Agustus 2021, setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.
Baca juga: Berdesain Futuristik, e-Bike DC100 dan DV Classic Siap Ramaikan Pasar Sepeda Motor Listrik
Berkaitan hal tersebut, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya.
Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk mendapatkan ketiga golongan SIM C pun memiliki uji kompetensi berbeda.
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman keterampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar pun berbeda.
"Ketika melakukan uji kompetensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan," kata AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2," jelas Arief.
Perbedaan SIM C, C1, dan C2
Penggolongan SIM C menjadi tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2 terdapat dalam aturan yang tertuang di Perpol Nomor 5 tahun 2021.