2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
"Keribetan klaim ini dapat dihindari dari kecermatan kita dalam memilih perusahaan asuransi," jelas Wayan.