Laporan Reporter Wisnu Andebar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlengkapan safety riding wajib digunakan saat mengendarai motor, salah satunya helm. Helm memiliki fungsi yang vital yakni sebagai pelindung kepala.
Untuk itu, baik berkendara jarak dekat maupun jauh, helm tetap wajib digunakan untuk meminimalisir risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.
Ketika dalam pemakaian sehari-hari, tak jarang helm terbanting atau bahkan pengendara mengalami kecelakaan sehingga helm terbentur cukup keras.
Lantas, jika helm mengalami hal tersebut apakah masih aman untuk digunakan kembali?
Richard Ryan, Executive Director RSV Helmet, mengatakan helm yang pernah terbanting atau bekas kecelakaan harus dilihat dulu sejauh apa kerusakannya.
"Jadi, banyak faktor penentu yang membuat helm masih bisa dipakai atau tidak," kata Richard kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Helm dan Kegunaannnya, dari Full Face Sampai untuk Medan Offroad
Richard menjelaskan, apabila lapisan luar helm atau disebut shell sudah retak, maka helm sudah tidak dapat digunakan kembali.
"Kemudian jika visor sudah menghalangi pandangan berarti harus segera menggantinya," bebernya.
Baca juga: Jangan Telat, Jaga Interval Penggantian Oli Skutik Vespa
"Intinya helm yang belum pernah terjatuh akan lebih baik daripada yang sudah pernah jatuh. Tapi bukan berarti tidak bisa dipakai lagi," sambung Richard.
Baca juga: Mau Riding Offroad Wajib Bawa 5 Perlengkapan Ini
Lebih lanjut ia mengungkapkan, helm sebaiknya dirawat secara berkala, terutama saat musim hujan.
"Apabila terkena hujan segera lap sebelum mengering sendiri, busanya dilepas dan diangin-angin untuk menghindari jamur," tuturnya.
Menurutnya, sebaiknya helm jangan dicuci basah semua karena dapat mengubah kepadatan busa. Ia menyarankan, helm dibuatkan rak khusus supaya aman saat tidak digunakan.
"Karena kerusakan lecet paling sering terjadi malah saat tidak digunakan, terpenting visor jangan dibiarkan baret," pungkasnya.
Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Helm yang Pernah Jatuh Masih Bolehkah Dipakai Lagi? Begini Penjelasannya