TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina berbuntut panjang. Yang juga mencuri perhatian adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dipakainya, Toyota Alphard yakni B 139 RFS.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menyatakan pelat nomor kendaraan Alphard yang digunakan selebgram Rachel Venya resmi.
"Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada, pelat nomor B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," terangnya.
Dari pernyataan itu, memang tidak semua kendaraan dengan pelat RFS tergolong mobil dengan perlakuan khusus alias pelat dewa.
Jadi, pelat khusus itu juga ada yang abal-abal ya.
Baca juga: Gunakan Pelat Nomor RFS, Rachel Vennya akan Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya
Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Baca juga: Rachel Vennya Belum Selesai Kasus Kabur Karantina, Pelat Mobilnya Disorot, Apa Istimewanya Kode RFS
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya. Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya. Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka. "Awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.