Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS. "Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS. "Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun. Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Setiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya. Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.
Penulis: Hendra
Artikel ini tayang di Gridoto dengan judul Berkaca dari Kasus Rachel Vennya, Ini Ciri Pelat Nomor RFS Pejabat dan RFS Abal-Abal