TRIBUNNEWS.COM - Berikut langkah mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.
Pengendara wajib untuk selalu membawa STNK saat bepergian.
Apabila saat bepergian tidak membawa STNK dan terkena razia, pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.
Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.
Baca juga: Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya
Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.
Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Untuk itu, simak langkah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook-nya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)