Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.
8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.
Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.
9. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)